Makam di Dekat Kompleks Raja Sumenep Meledak

Makam di Dekat Kompleks Raja Sumenep Meledak

Rabu, 20 Januari 2010 – 12:25 wib

SUMENEP – Sebuah makam di dekat kompleks makam raja-raja Sumenep meledak. Akibat peristiwa itu nisan makam tersebut hancur.

Nisan yang meledak itu diketahui berada di makam Hajah Raden Ajeng Salmah, bin Kyai RB Abdul Latif, makam itu ada di komplek Asta Tinggi terletak di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep, Madura.

Sementara itu lokasinya berjarak sekira 30 meter dari komplek makam raja-raja Sumenep. Menurut Eto, salah seorang warga, peristiwa mengejutkan itu terjadi pada pukul 22.30 WIB. Bunyi ledakan itu terdengar sampai radius satu kilo meter.

Sampai saat ini belum diketahui asal ledakan tersebut, namun sejumlah warga setempat, meyakini peristiwa ini merupakan pertanda akan datang musibah.

Kabar peristiwa ini cepat menyebar di antara warga, sehingga saat ini makam didatangi sejumlah warga yang penasaran ingin melihat kondisi makam yang meledak.Meski demikian polisi belum terlihat mendatangi lokasi.(Subairi/Koran SI/fit)

http://news.okezone.com/read/2010/01/20/340/295896/makam-di-dekat-kompleks-raja-sumenep-meledak

Sinar Makam Mbah Priok Terlihat Satelit?

Sinar Makam Mbah Priok Terlihat Satelit?

Jum’at, 15 Januari 2010 – 00:05 wib

Frida Astuti – Okezone

Gerbang makam Mbah Priok. (Foto: hanaanramdhaniassegaf.blogspot.com)
JAKARTA – Kekeramatan makam wali Al Imam Al Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Husain Ass Syafi’i Sunnira atau kerap disebut Mbah Priok, dikabarkan membuat tercengang para ilmuwan luar negeri.

Pengurus makam, Habibina, saat berbincang dengan okezone menuturkan, para ilmuwan tersebut melihat sinar yang memancar dari makam hingga ke luar angkasa.

Habibina menyebutkan, pada 14 Maret 2000 lalu beberapa orang asing yang mengaku utusan dari berbagai negara, seperti Amerika, Jerman, Rusia, dan Australia, mendatangi ahli waris.

Para ilmuwan ini, kepada ahli waris menuturkan, mereka melihat dari satelit terdapat sinar yang memancar dari Indonesia. Mereka menduga sinar tersebut merupakan senjata laser.

“Kemudian orang-orang asing itu mendatangi lokasi untuk mencari sinar laser yang menurut mereka itu adalah senjata laser. Ketika dilihat ternyata berasal dari makam kramat ini,” tuturnya.

Demikian dituturkannya kepada okezone yang diajak berbincang di majelis taklim yang berada di area komplek makam.

Habibina mengungkapkan, jika makam Mbah Priok merupakan makam wali yang seharusnya dihormati. Ahli waris mempercayai, makam Mbah Priok merupakan paku bumi yang dijaga keberadaannya oleh malaikat dan Allah SWT.

Disebutnya, pihak-pihak yang bernafsu menggusur makam Mbah Priok, merupakan orang-orang yang tidak mengerti kesucian wali. “Minimal kalau mereka tidak mengerti wali, harus menghormati makam ini adalah makam sejarah, yang pertama kali menamai Tanjung Priok,” tuturnya.

Bekas penjajah bumi nusantara pun, Belanda, menghormati keberadaan makam yang berada di pinggir laut itu. Bahkan Belanda sempat berpesan, jika makam keramat ini tidak boleh diganggu, dibongkar, atau pun dipindahkan.(hri)

http://news.okezone.com/read/2010/01/14/338/294250/338/sinar-makam-mbah-priok-terlihat-satelit

Motor Berbahan Bakar Udara

Selasa, 12/01/2010 07:37 WIB

Motor Berbahan Bakar Udara

Syubhan Akib – detikOto
Gambar

Jakarta – Sebuah kendaraan yang stylish namun bebas polusi merupakan impian semua orang. Kendaraan seperti inilah yang bakal menjadi kendaraan idaman di masa depan.

Untuk mewujudkan hal itu, seorang perancang bernama Edwin Conan pun berimpian mewujudkannya dengan merancang sebuah motor yang tidak lagi mengandalkan bahan bakar fosil seperti bensin namun juga lebih maju dari sekedar motor bermesin hybrid atau listrik.

Edwin pun berhasil merancang sebuah motor yang mampu mengandalkan udara sebagai bahan bakar bakar utamanya. Motor yang dinamakan Green Speed tersebut dia rancang selama beberapa tahun bersama dengan sebuah perusahaan bernama Zero Pollution Motors.

Hasilnya cukup menabjubkan. Green Speed rancangan Edwin yang menggunakan Suzuki GP100 tahun 70an sebagai basisnya ini sanggup mendobrak kesadaran setiap orang dan meyakinkan bahwa sesungguhnya tenaga pengerak kendaraan sudah ada di sekitar kita.

“Gagasan tampaknya fantastis, karena kendaraan bertenaga udara tidak merugikan lingkungan dengan emisi gas rumah kaca, dan lagi udara itu murah dan mudah tersedia,” tulis Edwin dalam situs pribadinya.

Nah, karena motor ini hanya mengandalkan udara sebagai bahan penggerak utamanya, tidak heran bila perangkat standar motor seperti tangki bensin, mesin konvensional, gear box, dll, tidak akan anda temukan, yang ada hanyalah rangka motor, roda dan rem saja.

Dan untuk mengganti mesin berbahan bakar bensin, maka Edwin menyematkan sebuah mesin bernama revolusif yang mampu mengolah udara sekitar menjadi tenaga pendorong motor.

Mesin ini adalah hasil penemuan dari seorang insinyur asal Melbourne, Australia bernama Angelo Di Pietro. Pada mesin kompak yang ringan dan kuat ini, udara dikompresi pada dua buah tangki udara  yang mampu mengolah udara tersebut hingga menghasilkan putaran sampai 3.000 rpm.

Karena itulah, motor ini tidaklah membutuhkan fitur-fitur konvensional. Hanya satu buah gigi dan gear yang menyalurkan putaran mesin ke rantai dan roda belakang untuk kemudian memutar roda belakang kendaraan.

Edwin merencanakan untuk memproduksi massal motor ini dan bila telah diproduksi secara massal, Green Speed rencananya akan memiliki panel surya yang berguna untuk menghasilkan energi tambahan yang cukup untuk menekan udara dan menyimpannya dalam tangki motor, serta meningkatkan jangkauan motor menjadi tanpa batas.

Ketika pertama kali dirancang, Green Speed dirancang untuk menembus rekor kecepatan motor dan tidak memiliki perangkat seperti lampu, lampu rem atau lampu indikator lain.

Sebaliknya, ada tiga kamera kecil yang dipasang di depan dan ekor motor yang digunakan untuk merekam dan memantau laju kendaraan adn keadaan sekitar. Bentuk tubuh Green Speed pun juga dibuat se-aerodinamis mungkin dengan bahan ringan seperti serat karbon agar aerodinamika motor dapat lebih sempurna.

( syu / ddn )

http://oto.detik.com/read/2010/01/12/073709/1276290/648/motor-berbahan-bakar-udara

Mulai April 2010 Wajib Beli Helm SNI

Mulai April 2010 Wajib Beli Helm SNI
Jangan pakai sembarang helm kalau enggak mau kena kurung
Senin, 4/1/2010 | 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Semula, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.40/M-IND/per/6/2008 tentang Pemberlakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendaara Kendaraan bermotor Roda Dua Secara Wajib mulai berlaku efektif 25 Maret 2010. Namun adanya usulan dari para pengrajin helm agar mereka diberi pembekalan, maka diundur menjadi 1 April 2010 mendatang.

Mungkin banyak yang belum tahu, pengrajin pelindung kepala di Tanah Air jumlah sampai 50. Ketika mengusulkan pengunduran jadwal , ada di antara mereka yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standard Nasional Indonesia (SPPT-SNI).  Pelaksanaan peraturan terpaksa diundur kalau dipaksakan sesuai rencana  semula akan mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Departemen Perindustrian selaku pembina kemudian memberi pelatihan. Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk, dari 50 pengrajin itu digabung menjadi 12 kelompok Usaha Dagang (UD), di antaranya UD Motor Helmet Indonesia, UD Sapta Daya Plastik, UD Jaya Sakti Injection, UD Aneka Helm, dan UD Vitara. Masing-masing UD menggelontorkan dana 15 juta untuk mendapatkan sertifikat SPPT-SNI. “Jadi mereka sekarang sudah punya kemampuan memproduksi helm SNI,” jelas Tony kepada Kompas.com, Senin (04/01/10).

Lebih lanjut Tony menjelaskan, untuk  penertiban terhadap pemakai akan dilakukan oleh pihak Departemen Perhubungan dan Kepolisian. Sementara untuk produk di bawah pengawasan Departemen Perdagangan melalui bagian pengawasan barang beredar.

Bagi pengguna motor tetap menggunakan helm proyek, “cetok” atau non SNI, akan terjerat Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang mulai berlaku 2010. Yakni, dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

AGK,AGK

Editor: bastian

Eh.. wajib beli helm ato wajib pake helm SNI ya????