Juni 2009, Pembuatan KTP & KK Gratis
BANDUNG, (PR).-
Pemerintah Kota Bandung merencanakan paling lambat Juni 2009 pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian secara gratis. Dengan demikian, mulai bulan tersebut pembuatan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Senin (16/2). Menurut Ayi, kebijakan itu sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Administrasi Penduduk dan Perda Retribusi Kependudukan yang sudah disahkan oleh pemkot, 15 Januari 2009. “Diharapkan warga Kota Bandung sudah bisa menikmati pelayanan gratis ini secepatnya,” ujarnya.
Akan tetapi, kata Ayi, pemberlakuan perda tersebut harus menunggu keputusan serta persetujuan Gubernur Jabar dan Menteri Keuangan. “Perda ini sudah disampaikan kepada Gubernur. Sekarang tinggal menunggu hasilnya. Jika perda sudah disahkan Gubernur dan Menteri, warga bisa langsung menikmati pelayanan gratis ini,” ucapnya.
Perda lama
Sebelum perda itu direalisasikan, menurut Ayi, warga Kota Bandung masih menggunakan perda lama, yakni Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk. Berdasarkan perda tersebut, pembuatan KTP dikenakan biaya Rp 2.500,00 dan KK Rp 5.000,oo.
Ayi menyatakan pula, untuk mendapatkan pelayanan gratis, warga diharuskan mengurus sendiri. “Jangan sampai setelah perda itu diberlakukan, masih ada pungutan-pungutan,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika ada pungutan, misalnya pemohon meminta bantuan RT atau RW, hal itu di luar tanggung jawab pemkot. “Kasus semacam itu bukan tanggungan pemerintah. Saya berharap, warga mengurus sendiri dan menikmati pelayanan gratis ini secara langsung,” ujar Ayi.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/
Selain itu, Ayi menyatakan, jika masih melihat pungutan, warga diminta segera melapor. “Pemerintah akan membuat pos pengaduan di setiap kantor kecamatan, kantor kelurahan, dan SKPD-SKPD terkait. Warga bisa langsung mengawasi dan melaporkan jika masih ada pungutan. Kendati demikian, pembuatan administrasi kependudukan tidak berarti prosesnya menjadi lebih mudah,” ucapnya. (A-188)***
SUMBER : http://www.pikiran-rakyat.com/
Filed under: Seputar Bandung | Tagged: bandung, gratis, kartu tanda penduduk, ktp, ktp gratis | Leave a comment »