Motor Berbahan Bakar Udara

Selasa, 12/01/2010 07:37 WIB

Motor Berbahan Bakar Udara

Syubhan Akib – detikOto
Gambar

Jakarta – Sebuah kendaraan yang stylish namun bebas polusi merupakan impian semua orang. Kendaraan seperti inilah yang bakal menjadi kendaraan idaman di masa depan.

Untuk mewujudkan hal itu, seorang perancang bernama Edwin Conan pun berimpian mewujudkannya dengan merancang sebuah motor yang tidak lagi mengandalkan bahan bakar fosil seperti bensin namun juga lebih maju dari sekedar motor bermesin hybrid atau listrik.

Edwin pun berhasil merancang sebuah motor yang mampu mengandalkan udara sebagai bahan bakar bakar utamanya. Motor yang dinamakan Green Speed tersebut dia rancang selama beberapa tahun bersama dengan sebuah perusahaan bernama Zero Pollution Motors.

Hasilnya cukup menabjubkan. Green Speed rancangan Edwin yang menggunakan Suzuki GP100 tahun 70an sebagai basisnya ini sanggup mendobrak kesadaran setiap orang dan meyakinkan bahwa sesungguhnya tenaga pengerak kendaraan sudah ada di sekitar kita.

“Gagasan tampaknya fantastis, karena kendaraan bertenaga udara tidak merugikan lingkungan dengan emisi gas rumah kaca, dan lagi udara itu murah dan mudah tersedia,” tulis Edwin dalam situs pribadinya.

Nah, karena motor ini hanya mengandalkan udara sebagai bahan penggerak utamanya, tidak heran bila perangkat standar motor seperti tangki bensin, mesin konvensional, gear box, dll, tidak akan anda temukan, yang ada hanyalah rangka motor, roda dan rem saja.

Dan untuk mengganti mesin berbahan bakar bensin, maka Edwin menyematkan sebuah mesin bernama revolusif yang mampu mengolah udara sekitar menjadi tenaga pendorong motor.

Mesin ini adalah hasil penemuan dari seorang insinyur asal Melbourne, Australia bernama Angelo Di Pietro. Pada mesin kompak yang ringan dan kuat ini, udara dikompresi pada dua buah tangki udara  yang mampu mengolah udara tersebut hingga menghasilkan putaran sampai 3.000 rpm.

Karena itulah, motor ini tidaklah membutuhkan fitur-fitur konvensional. Hanya satu buah gigi dan gear yang menyalurkan putaran mesin ke rantai dan roda belakang untuk kemudian memutar roda belakang kendaraan.

Edwin merencanakan untuk memproduksi massal motor ini dan bila telah diproduksi secara massal, Green Speed rencananya akan memiliki panel surya yang berguna untuk menghasilkan energi tambahan yang cukup untuk menekan udara dan menyimpannya dalam tangki motor, serta meningkatkan jangkauan motor menjadi tanpa batas.

Ketika pertama kali dirancang, Green Speed dirancang untuk menembus rekor kecepatan motor dan tidak memiliki perangkat seperti lampu, lampu rem atau lampu indikator lain.

Sebaliknya, ada tiga kamera kecil yang dipasang di depan dan ekor motor yang digunakan untuk merekam dan memantau laju kendaraan adn keadaan sekitar. Bentuk tubuh Green Speed pun juga dibuat se-aerodinamis mungkin dengan bahan ringan seperti serat karbon agar aerodinamika motor dapat lebih sempurna.

( syu / ddn )

http://oto.detik.com/read/2010/01/12/073709/1276290/648/motor-berbahan-bakar-udara

Mulai April 2010 Wajib Beli Helm SNI

Mulai April 2010 Wajib Beli Helm SNI
Jangan pakai sembarang helm kalau enggak mau kena kurung
Senin, 4/1/2010 | 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Semula, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.40/M-IND/per/6/2008 tentang Pemberlakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendaara Kendaraan bermotor Roda Dua Secara Wajib mulai berlaku efektif 25 Maret 2010. Namun adanya usulan dari para pengrajin helm agar mereka diberi pembekalan, maka diundur menjadi 1 April 2010 mendatang.

Mungkin banyak yang belum tahu, pengrajin pelindung kepala di Tanah Air jumlah sampai 50. Ketika mengusulkan pengunduran jadwal , ada di antara mereka yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standard Nasional Indonesia (SPPT-SNI).  Pelaksanaan peraturan terpaksa diundur kalau dipaksakan sesuai rencana  semula akan mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Departemen Perindustrian selaku pembina kemudian memberi pelatihan. Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk, dari 50 pengrajin itu digabung menjadi 12 kelompok Usaha Dagang (UD), di antaranya UD Motor Helmet Indonesia, UD Sapta Daya Plastik, UD Jaya Sakti Injection, UD Aneka Helm, dan UD Vitara. Masing-masing UD menggelontorkan dana 15 juta untuk mendapatkan sertifikat SPPT-SNI. “Jadi mereka sekarang sudah punya kemampuan memproduksi helm SNI,” jelas Tony kepada Kompas.com, Senin (04/01/10).

Lebih lanjut Tony menjelaskan, untuk  penertiban terhadap pemakai akan dilakukan oleh pihak Departemen Perhubungan dan Kepolisian. Sementara untuk produk di bawah pengawasan Departemen Perdagangan melalui bagian pengawasan barang beredar.

Bagi pengguna motor tetap menggunakan helm proyek, “cetok” atau non SNI, akan terjerat Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang mulai berlaku 2010. Yakni, dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

AGK,AGK

Editor: bastian

Eh.. wajib beli helm ato wajib pake helm SNI ya????

Akankah Mematikan Bisnis Variasi?

Akankah Mematikan Bisnis Variasi?
2009-12-17 19:50:01
3540uu-baru-standarisasi---endr.jpgDunia roda dua khususnya bisnis variasi lagi gonjang-ganjing. Pasalnya saat ini sudah disahkan Undang Undang No. 22 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inilah peraturan baru yang menggantikan UU No. 14 1992.

Kenapa UU baru itu bisa begitu meresahkan? “Sebab pelaksanaan di lapangan masih belum jelas, sehingga sepertinya banyak aparat yang melakukan razia terhadap sesuatu hal yang kita yakini masih benar,” kata Sendy Gienardy pemilik Sendy Motor di Luwuk, Sulawesi Tengah.

Pemilik toko variasi ini langsung merasa omsetnya menurun drastis. “Sebab sekarang banyak yang kembali ke tampilan standar sehingga dagangan kita jadi enggak laku,” lanjutnya.

Tentu bukan tanpa sebab. Konon di wilayahnya pihak polisi melakukan razia motor yang menggunakan variasi pengganti komponen standar. “Bahkan pakai spion variasi juga ditilang selain yang pakai knalpot racing,” tambahnya sambil ngomong kalau alasan aparat dalam menindak adalah UU yang baru disahkan tadi.

Hal sama juga disampaikan Hendriansyah, juragan produk berlabel HRP. “Saat ini memang volume perdagangan jadi jauh menurun,” kata pria yang juga berjulukan dewa road race ini. Sebagai brand terkenal penghasil knalpot tentu saja indsutri Hendri menjadi sangat terpukul.

“Saat ini memang sudah ada razia seperti itu di seputaran Jogja. Bahkan akhir-akhir ini termasuk sering di kawasan Solo,” lanjutnya. Hendri berkeluh kesah jika hal ini terus berlanjut maka bisa-bisa mereka yang bergerak di bisnis ini akan gulung tikar.

Satu lagi pedagang yang mengeluhkan kondisi akhir-akhir ini adalah Johny Lipurnomo yang banyak mengimpor variasi dari Thailand dan Taiwan. “Memang banyak keluhan dari konsumen . Masak iya ganti spion aja kena tilang,” tanya Johny bingung.

Padahal menurut pria yang punya bendera Custom World ini, spion menjadi item pertama yang dilakukan penggantian oleh pemilik motor. Setelah itu baru diikuti knalpot dan lain-lain.

Sebenarnya bagaimana sih masalah ini sesuai yang diamanatkan UU tadi? Mari kita periksa pasalnya satu per satu.

Dimulai dari pasal 48 yang membahas mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Ayat 2 menjelaskan yang dimaksud persyaratan teknis adalah; susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancang teknis, pemuatan.

Sementara ayat 3 nya menjelaskan bahwa laik jalan adalah kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya diukur atas; emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian
kinerja roda dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap
berat kendaraan.

Sebenarnya jika pasal ini yang dijadikan alasan penilangan oleh aparat seharusnya mereka melihat lagi bunyi ayat 4 masih dari pasal yang sama. Ayat 4 ini berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sampai saat ini belum ada PP yang menindaklanjuti aturan tadi. Misalnya saja mengenai kebisingan, tingkat emisi gas buang, klakson, hingga kembangan ban dan arah lampu tadi. Jadi jika aparat langsung menindak dengan landasan pasal ini, maka itu bisa dikatakan belum tepat karena PP mengenai aturan tersebut belum ada. Jadi pasal ini belum bisa dikenakan terhadap pengendara.

Karena itu jika PP-nya akan dibuat, ada baiknya pemerintah mendengarkan dulu aspirasi para pengguna motor, pengusaha, dan semua pihak yang terlibat dalam industri ini. “Sebab mengenai tingkat kebisingan itu harus tanya sama kita yang memproduksi knalpot. Kita akan taat aturan kok jika peraturannya jelas mengenai itu,” lanjut Hendri.

Meskipun PP-nya belum ada, sangsi yang akan diberikan sudah tertuang jelas. Hal itu jelas dibaca pada pasal 285. Pasal ini berbunyi, Setiap orang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 3 jucto pasal 48 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sekali lagi perlu dipahami bahwa sangsi ini baru bisa dilaksanakan jika PP yang menjadi syarat seperti disebutkan pasal 48 tadi harus dibuat terlebih dahulu. Jika tidak maka aturan in hanya akan menjadi pasal karet sebab tidak ada angka dan kondisi pasti mengenai kelaikan jalan tadi. Misalnya saja PP itu nantinya harus menyebutkan arti kaca spion yang laik, lampu yang laik, kondisi knalpot yang legal dan masih banyak item di motor yang memang perlu mendapat kepastian tentang kondisi boleh atau tidak bolehnya
digunakan.

Salah satu upaya untuk menjembatani semua permasalahan itu, para produsen variasi membentuk Asosiasi Pedagang Variasi (APV). Asep Hendro yang didaulat jadi ketua APV mengatakan perlunya standarisasi untuk variasi. Misal, kebisingan knalpot. Ada alat ukur yang dipakai untuk menentukan melanggar aturan atau tidak. “Pemerintah pastinya juga punya standar yang diadopsi dari standar internasional. Kira-kira berapa desibel. Jangan asal tilang, aparat bisa dituntut balik,” papar Asep yang juga merasa penjualan knalpotnya ikutan ngedrop.

APV mengusulkan adanya SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti yang diberlakukan pada helm. Sehingga perlengkapan variasi yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas itu perlu diperjelas lagi. Sebab bisa saja satu variasi bagi si pemiliknya tidak berbahaya tapi menurut aparat bisa mengganggu. Karena belum adanya kejelasan definisi ini maka pemerintah harusnya segera mengeluarkan petunjuk pelaksaannya atau PP tambahan.

ASAL SESUAI SPEK3541img_3171.jpg

Brigjend (Pol) Sulistyo Ishak, Wakadiv Humas Polri mengatakan aturan UU No. 22 tahun masih tahap sosialisasi. “Untuk menegakkan aturan ada beberapa tahapan. Yakni sosialisasi, persuasif, terakhir baru represif berupa penilangan. Jadi, petugas tidak boleh melakukan langkah terakhir dulu,” jelas pak polisi ramah ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai direktur lalu lintas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, perlunya aturan yang lebih jelas soal penggunaan komponen yang sudah tidak standar lagi. “Selama tidak menyalahi aturan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, boleh saja menggunakan komponen lain. Asal legal dan tidak membahayakan,” papar bapak berkacamata itu.

Sulistyo juga menyarankan proses pengawasan terhadap barang variasi sebaiknya dilakukan sejak di hulu. “Saat barang itu dibikin produsen. Bukan ketika variasi itu sudah jadi. Sehingga tidak menyulitkan petugas di hilir. Semua pihak mulai dari departemen terkait harus berperan di sana,” ungkap polisi berpangkat bintang satu ini.

Penulis/Foto : Nurfil, Aong, Hend/Endro

http://motorplus-online.com/index.php/article/detail/id/1545

Motor Sport Viar Vix-R

Kamis, 17/12/2009 16:26 WIB

Test Ride

Motor Sport Viar Vix-R

Bagja Pratama – detikOto
Gambar

Jakarta – Sekalian mengunjungi pabrik motor Viar di Semarang, tak lengkap rasanya jika tidak mencoba salah satu produk dari Viar bertipe sport full fairing yang baru saja diluncurkan, Vix-R.

Dari tampilan, memang secara detail beberapa bagian yang tidak lagi mencirikan merek tertentu secara keseluruhan. Viar mencoba menggabungkan desain dari beberapa tipe motor sport sehingga menghasilkan Vix-R.

Dari segi fitur tambahannya, seperti ABS pada rem belakang, memang cukup menarik perhatian dan rasa penasaran untuk merasakan kinerjanya. Begitu juga dengan dukungan kedua ban tubelesnya.

Di halaman pabrik belakang Viar, detikOto diberikan kesempatan untuk mencicipi motor sport anyar dari Viar tersebut. Tombol start ditekan, dan mesin menyala. Sekilas, suara kasar khas motor China tidak begitu terdengar.

Ketika mulai melaju, selongsong gas coba diputar spontan. Dan mesin 150 cc SOHC milik Vix-R ini cukup responsif dan enak diajak berakselarasi, apalagi ketika sudah masuk gigi 2 dan gigi 3.

Namun, dari gigi 4 ke gigi 5, sepertinya tenaga mesin tertahan dan cenderung flat. Sepertinya Viar coba memberikan gigi 5 hanya untuk menenangkan raungan putaran mesin saja, sehingga gejala mesin getar hilang.

“Vix-R memang didesain untuk sport perkotaan, sehingga akselarasi di awal (gigi 1) dan di akhir (gigi 5) kita buat selembut mungkin,” ujar Marketing Division Head PT Triangle Motorindo, A.Z. Dalie, ketika mendampingi jurnalis dalam sesi test ride, di pabrik Viar Semarang, Selasa (15/12/2009).

Tapi, tidak seperti motor sport sejenisnya, Viar setidaknya cukup berhasil dalam mereduksi getaran mesin ketika motor sedang berakselarasi. Hal itu terjadi karena ada penambahan roller berukuran besar pada rokerarm.

Sekarang giliran handling. Dibekali suspensi upside down pada roda depan, dan monoshock pada roda belakang, untuk trek lurus dan rata, Vix-R bisa memberikan kenyamanan pada pengendaranya.

Namun, pada permukaan jalan akan bergelombang ataupun rusak, upside down yang terpasang pada roda depan memiliki rebound atau gaya balik yang terlalu cepat, sehingga motor menjadi sedikit liar.

Tapi secara keseluruhan, sport terbaru dari Viar ini cukup layak digunakan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari didalam kota. Selain tampilannya yang sporti, juga harga jualnya yang nyaman dikantung, yakni hanya seharga Rp 14,550 juta On the road Jakarta. Tertarik?

( bgj / ddn )

http://oto.detik.com/read/2009/12/17/162623/1262153/648/motor-sport-viar-vix-r

Recall 30 Ninja Kawasaki Tak Pungut Bayaran

Kamis, 17/12/2009 16:17 WIB

Recall 30 Ninja

Kawasaki Tak Pungut Bayaran

Muhamad Ikhsan – detikOto
Gambar

Jakarta – Kawasaki tidak akan memungut bayaran kepada pengguna Ninja 250R yang motornya ditarik kembali (recall). Pengguna Ninja 250R produksi Agustus 2009 tinggal langsung datang ke diler Kawasaki terdekat.

Hal tersebut disampaikan Manager Marketing dan Research Development KMI Freddyanto Basuki kepada detikOto, Kamis (17/12/2009).

“Kita tidak memungut biaya sepersen pun. Konsumen silakan datang ke kita dan kita ganti mesinnya,” ujar Freddy.

Badan Keselamatan Lalulintas Jalan AS atau National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) sebelumnya mengumumkan adanya recall terhadap 259 Ninja 250R di AS. Mesin Ninja yang diproduksi di Thailand itu bisa mengalami kebocoran oli yang akhirnya akan merembes ke ban belakang.

Ninja yang diimpor ke Indonesia sama platformnya dengan di AS. Ninja yang ada di AS dan Indonesia sama-sama dibuat di pabrik Kawasaki Thailand.

( ikh / ddn )

http://oto.detik.com/read/2009/12/17/161709/1262147/648/kawasaki-tak-pungut-bayaran